Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 104/2019 · Permendagri No. 104 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 104 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPendokumentasian Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 177)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pendokumentasian administrasi kependudukan guna melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan teknologi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Disdukcapil Provinsi dalam pelaksanaan pendokumentasian administrasi kependudukan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pendokumentasian secara manual dan daring, serta pengelolaan dokumen aktif dan inaktif. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyimpanan dokumen dalam bentuk fisik dan digital, serta pemusnahan dokumen tidak valid.

(-)

(-)