Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 19/2012 · Permendagri No. 19 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2012Tanggal Penetapan:2 Februari 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku07 Februari 2012
Tanggal Penetapan02 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dokumen kependudukan, termasuk penciptaan, pelayanan, penataan, dan penyusutan dokumen. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan pendokumentasian ini. Dokumen yang dihasilkan dari proses ini meliputi dokumen aktif dan inaktif, yang dapat berubah statusnya tergantung pada nilai guna dan frekuensi penggunaannya. Kebijakan ini juga menetapkan prosedur pengolahan, pengendalian, dan penyusutan dokumen untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data kependudukan.

(-)

(-)