Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 19/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2002Tanggal Penetapan:5 November 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku12 November 2002
Tanggal Penetapan05 November 2022
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 26 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah tuntutan perkembangan di masa otonomi daerah dan upaya meningkatkan kinerja PDAM, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

PDAM adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum untuk kepentingan umum dan mencari keuntungan. PDAM dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Badan Pengawas. Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memupuk pendapatan daerah. Fungsi PDAM meliputi pelayanan umum, pemanfaatan sumber air, dan pemupukan pendapatan.

Organisasi PDAM terdiri dari:

  • Badan Pengawas
  • Direksi (Direktur, Kepala Bagian Teknik, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan)
  • Unsur Pembantu Pimpinan (Kepala Sub Bagian)
  • Unsur Pelaksana (Kepala Unit Cabang, Ikatan Koordinator Kecamatan, Koordinator Air Bersih Pedesaan, Kelompok Jabatan Fungsional)

Tugas dan wewenang diatur untuk:

  • Badan Pengawas (mengawasi Direksi, memberi saran, melaksanakan pengawasan pengelolaan PDAM)
  • Direksi (memimpin kegiatan PDAM, menyusun program kerja, mengelola kekayaan PDAM, mewakili PDAM, mengangkat/memberhentikan pegawai)
  • Direktur (melaksanakan tugas sesuai Perda pembentukan PDAM)
  • Bagian Teknik (merencanakan, mengatur, mengendalikan bidang teknik)
  • Bagian Administrasi dan Keuangan (mengelola administrasi dan keuangan)
  • Unit Cabang (melaksanakan urusan PDAM di wilayah)
  • Kelompok Jabatan Fungsional (melaksanakan kegiatan perusahaan secara profesional)

(-)

(-)