Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2006Tanggal Penetapan:30 Mei 2006
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku05 Juni 2006
Tanggal Penetapan30 Mei 2006
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan air bersih dan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi PDAM: PDAM adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah yang berusaha di bidang penyediaan air bersih/minum untuk kepentingan umum. Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pengelolaan air bersih/minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
  2. Organisasi PDAM: Terdiri dari Badan Pengawas, Direktur, Unsur Pembantu Pimpinan (Kepala Bagian), dan Unsur Pelaksana (Kepala Sub Bagian dan Kepala Cabang).
  3. Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang Unsur Organisasi:
    • Badan Pengawas: Mengawasi kegiatan PDAM, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati.
    • Direktur: Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan pengelolaan PDAM.
    • Bagian-Bagian (Administrasi dan Keuangan, Hubungan Pelanggan, Teknik): Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional PDAM.
    • Cabang: Melaksanakan sebagian urusan PDAM di wilayah tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja PDAM, termasuk pelaporan dan hal mewakili.

(-)

(-)