Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 2/2020 · Perda Kota Madiun No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2020Tanggal Penetapan:22 Mei 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku22 Mei 2020
Tanggal Penetapan22 Mei 2020
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 4/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2018 Nomor 1/B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/AJ.402/DRJD/2017 telah ditetapkan, yang mengubah tanda bukti lulus uji berkala dari buku uji, tanda uji, dan tanda samping menjadi kartu uji dan tanda uji. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 4, angka 22 dan angka 24, serta penyisipan angka 17a.
  2. Perubahan Pasal 16 huruf a dan huruf b.
  3. Penambahan Pasal 16A setelah Pasal 16.

Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk tarif untuk jasa pelayanan uji berkala dan penggantian tanda bukti lulus uji berkala. Juga mengatur tarif retribusi jika tanda bukti lulus uji rusak atau hilang.

(-)

(-)