Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 27/2011 · Perda Kota Madiun No. 27 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan masyarakat serta pengendalian pencemaran udara, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pengujian kendaraan khusus (TNI, Polri, alat berat, kendaraan penyandang cacat). 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) kendaraan dan jenis pelayanan (uji berkala, penggantian tanda lulus uji, rekomendasi, dll.). 4. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar. 5. **Keberatan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. 6. **Pengembalian Kelebihan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota. 7. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan**: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan keuangan Wajib Retribusi. 8. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 9. **Pemeriksaan**: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.