Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan masyarakat serta pengendalian pencemaran udara, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pengujian kendaraan khusus (TNI, Polri, alat berat, kendaraan penyandang cacat).
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) kendaraan dan jenis pelayanan (uji berkala, penggantian tanda lulus uji, rekomendasi, dll.).
4. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar.
5. **Keberatan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
6. **Pengembalian Kelebihan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.
7. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan**: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan keuangan Wajib Retribusi.
8. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
9. **Pemeriksaan**: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.