Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2021 · Permenhub No. 11 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:22 Maret 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan22 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1754)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Tugas utama Balai adalah mengelola sarana dan prasarana kereta api ringan di Sumatera Selatan. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi perencanaan, perawatan, pemanfaatan, penyusunan tarif, pengembangan usaha, dan evaluasi. Struktur organisasi Balai terdiri dari beberapa subbagian dan seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti keuangan, perawatan, pemanfaatan, pemeriksaan intern, dan pengembangan usaha. Setiap unit organisasi harus menerapkan sistem akuntabilitas dan pengendalian intern pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2018, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2018, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)