di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 119/2018 · Permenhub No. 119 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 119 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2018 ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan kereta api ringan di Sumatera Selatan. Balai ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Balai ini memiliki tugas utama dalam pengelolaan sarana dan prasarana kereta api ringan, termasuk perencanaan, perawatan, pemanfaatan, dan evaluasi. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana, Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama Balai dalam pengelolaan kereta api ringan.