Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 119/2018 · Permenhub No. 119 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 119 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Struktur Organisasi PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2018 ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan kereta api ringan di Sumatera Selatan. Balai ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Balai ini memiliki tugas utama dalam pengelolaan sarana dan prasarana kereta api ringan, termasuk perencanaan, perawatan, pemanfaatan, dan evaluasi. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana, Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama Balai dalam pengelolaan kereta api ringan.

  1. Pengisian Sumber Daya Manusia pada Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
  2. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk ditetapkan oleh Menteri.

(-)