Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 11/PRT/M/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2017Tanggal Penetapan:19 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 Juli 2017
Tanggal Penetapan19 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2015. Perubahan tersebut meliputi kewenangan urusan kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi kepada pemerintah provinsi, yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pada subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Perumahan, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, serta Jasa Konstruksi. Pelaksanaan Dekonsentrasi ini bersifat non fisik. Selain itu, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota meliputi kegiatan yang sama, namun bersifat fisik. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 24 ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan. Lampiran A, B, dan C.1 juga mengalami perubahan sesuai dengan lampiran yang terlampir dalam peraturan ini.

(-)

(-)