Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 33/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 33/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2015Tanggal Penetapan:26 Juni 2015
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Juni 2015
Tanggal Penetapan26 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan perubahan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur dan instansi vertikal di wilayah tertentu, serta penugasan kepada daerah dan desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Kegiatan yang diatur meliputi bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang berasal dari APBN, serta penetapan pejabat terkait di tingkat provinsi.

(-)

(-)