Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 78/1999 · PP No. 78 Tahun 1999 · PP Nomor 78 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1999Tanggal Penetapan:22 September 1999
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perpajakan bagi individu yang tinggal di wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) dan anak-anak di bawah usia 12 tahun yang akan bepergian ke luar negeri. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, dengan menambahkan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi berbagai kategori individu, termasuk anggota korps diplomatik, pejabat negara, anggota TNI/Polri, mahasiswa, dan pekerja asing tertentu.

(-)

(-)