Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 57/1996 · PP No. 57 Tahun 1996 · PP Nomor 57 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1996Tanggal Penetapan:18 Agustus 1996
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan perpajakan bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bertolak ke negara-negara ASEAN dalam rangka mendukung Kerjasama Ekonomi Sub-regional ASEAN. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri yang dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi beberapa kategori orang, termasuk anggota korps diplomatik, pejabat negara, dan beberapa kategori lainnya yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui pelabuhan dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub-regional ASEAN.

(-)

(-)