Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)

Juga dikenal sebagai: PMK 208/PMK.011/2012 · PMK No. 208/PMK.011/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). Kebijakan ini didasarkan pada penyesuaian sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk yang telah ditetapkan sebelumnya. Peraturan ini mengatur bahwa tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang sah. Importir diwajibkan mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas terkait pada pemberitahuan impor barang. Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang dokumennya telah terdaftar di Kantor Pabean.

(-)

(-)