Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement

Juga dikenal sebagai: PMK 25/PMK.010/2017 · PMK No. 25/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Februari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Trade In Goods Agreement

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) atau invoice declaration yang memenuhi ketentuan asal barang dalam ATIGA. Importir dan pengusaha terkait wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal atau otorisasi eksportir bersertifikat pada pemberitahuan pabean impor. Jika tarif umum lebih rendah dari tarif ATIGA, maka tarif umum yang berlaku.

(-)

(-)