di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 1/2015 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui metode E-Tendering, sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. E-Tendering mencakup metode E-Lelang dan E-Seleksi, baik yang reguler maupun cepat, untuk pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultansi. Pelaksanaan E-Tendering dilakukan melalui aplikasi SPSE yang dikembangkan oleh LKPP, dengan pedoman pelaksanaan yang mencakup syarat penggunaan, panduan, tata cara, dan standar dokumen pengadaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa tidak diperlukan jaminan penawaran dan sanggahan kualifikasi, serta mengatur ketentuan khusus untuk E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat.