Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-03/MBU/2013 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2013Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPenegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku25 Maret 2013
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menjadi PNS yang handal, profesional, dan bermoral. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas PNS Kementerian BUMN berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penegakan Disiplin: PNS yang melanggar disiplin waktu kerja akan dikenakan sanksi tambahan yang dikaitkan dengan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan (TKPKN) atau tunjangan lainnya dari instansi asal, serta peninjauan kembali penugasan di BUMN.
  2. Ketentuan Masuk Bekerja: PNS wajib masuk dan pulang bekerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan, dengan melakukan absen elektronik. Terdapat toleransi waktu keterlambatan masuk kerja yang harus diganti.
  3. Pelanggaran Jam Kerja: PNS dinyatakan melanggar jam kerja jika tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi absensi tanpa alasan yang sah. Pelanggaran dihitung kumulatif.
  4. Pemotongan TKPKN: Pemotongan TKPKN diberlakukan bagi PNS yang melanggar jam kerja atau dijatuhi hukuman disiplin.
  5. Peninjauan Ulang Penugasan di BUMN: PNS yang mendapat penugasan di BUMN dan dikenakan sanksi disiplin dapat dikenakan sanksi tambahan berupa peninjauan ulang penugasan.

(-)

1. PNS yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7½ jam atau lebih dalam sehari, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak mengisi daftar hadir dapat dikenakan pemotongan TKPKN. 2. PNS yang mendapat penugasan di BUMN dan dikenakan sanksi disiplin PNS pada tingkat tertentu dapat dikenakan sanksi tambahan berupa peninjauan ulang penugasan di BUMN.