di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-03/MBU/2013 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menjadi PNS yang handal, profesional, dan bermoral. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas PNS Kementerian BUMN berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: