Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 7/2008 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2008Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2008
Tanggal Penetapan25 Juli 2008
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 11 Seri D) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

  • Kecamatan bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan tugas pemerintahan umum.
  • Fungsi kecamatan meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, pemberdayaan masyarakat, pengoordinasian ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pengoordinasian UPTD dan UPTB, pembinaan pemerintahan kelurahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
  • Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan:

  • Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  • Fungsi kelurahan meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengendalian administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat.
  • Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)