Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2003 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2004Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Juni 2004
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2003 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Pemerintah Kota Bekasi. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi kelembagaan.

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kecamatan dan Kelurahan sebagai perangkat daerah. Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Walikota melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di wilayah kerjanya berdasarkan pelimpahan wewenang dari Walikota. Fungsi Kecamatan meliputi penyusunan rencana program dan kegiatan, penyelenggaraan administrasi perkantoran, perumusan kebijakan teknis, pembinaan organisasi dan aparatur Kelurahan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan, pembinaan administrasi kependudukan, penyelenggaraan pembangunan, perekonomian dan kemasyarakatan, pemberdayaan dan peningkatan pendapatan Daerah, penyelenggaraan administrasi perizinan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengelolaan kebersihan dan pertamanan, monitoring dan pengawasan pemanfaatan tata ruang dan penataan bangunan, penyelenggaraan administrasi kepemerintahan, kependudukan, dan pertanahan, koordinasi kegiatan Perangkat Daerah, pendataan, pendaftaran serta penagihan pajak dan retribusi, serta penyusunan laporan.

Kelurahan memiliki tugas pokok membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di wilayah kelurahan yang dilimpahkan oleh Camat. Fungsi Kelurahan meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan administrasi perkantoran, perumusan kebijakan teknis, pembinaan organisasi kelurahan dan perangkat RT/RW, pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan lingkungan permukiman, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial, pengawasan dan monitoring pembangunan yang berwawasan lingkungan, penyelenggaraan administrasi kepemerintahan, fasilitasi administrasi kependudukan dan pertanahan, pelaksanaan administrasi pelayanan umum lainnya, pemantauan kegiatan Perangkat Daerah, pendataan, pendaftaran serta penagihan pajak dan retribusi, serta penyusunan laporan.

Pembiayaan Kecamatan dan Kelurahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penerimaan sumber-sumber lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan lain yang mengatur hal yang sama serta sederajat atau dibawahnya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)