Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 72/PMK.02/2020 · PMK No. 72/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2020Tanggal Penetapan:23 Juni 2020
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2020
Tanggal Penetapan23 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 567)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas: Mengubah ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, khususnya terkait Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat (Eselon I dan Eselon II) dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional Bus.
  2. Honorarium: Mengubah ketentuan mengenai honorarium, termasuk Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, dan Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran honorarium dan persyaratan pemberian honorarium.
  3. Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan: Mengubah ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan, khususnya terkait Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS).
  4. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Mengubah ketentuan mengenai Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dengan penegasan bahwa pelaksanaannya menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
  5. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP): Mengubah ketentuan mengenai Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP), dengan penegasan bahwa pelaksanaannya menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).

(-)

(-)