Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.02/2019 · PMK No. 78/PMK.02/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2019Tanggal Penetapan:17 Mei 2019
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Mei 2019
Tanggal Penetapan17 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang akan digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya ini terdiri dari harga satuan, tarif, dan indeks yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi masing-masing tercantum dalam Lampiran I dan II dari peraturan ini. Penerapan standar biaya ini harus berpedoman pada peraturan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi.

(-)

(-)