di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenlu 15/2020 · Permenlu No. 15 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019. Kebijakan ini disusun untuk periode jangka menengah 2020-2024 dan berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah dalam pengusulan pemberian hibah. Kebijakan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Hibah diutamakan untuk negara berkembang dan kurang berkembang, dengan memperhatikan hubungan diplomatik dan kontribusi terhadap pembangunan global. Hibah dapat berupa uang tunai atau pembiayaan kegiatan, termasuk beasiswa, penyediaan peralatan, dan pembangunan infrastruktur.