di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenlu 2/2025 · Permenlu No. 2 Tahun 2025 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019. Kebijakan ini disusun untuk periode jangka menengah 2025-2029, dengan tujuan mendukung pembangunan dan kesejahteraan global serta meningkatkan peran Indonesia dalam ekonomi global.
Ketentuan Substansial: Kebijakan ini menjadi pedoman bagi kementerian atau lembaga pemerintah dalam pengusulan pemberian hibah. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemberian hibah dalam bentuk uang tunai atau pembiayaan kegiatan, termasuk beasiswa, penyediaan peralatan, dan pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, serta memperhatikan kebijakan luar negeri dan kebutuhan penerima hibah. Hibah diutamakan untuk negara berkembang dan kurang berkembang, dengan memperhatikan hubungan diplomatik dan kepentingan strategis Indonesia.