Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan. KUR ditujukan untuk memperluas dan meningkatkan efektivitas pembiayaan bagi pelaku usaha produktif di sektor ini yang belum memiliki agunan yang cukup.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Maksud dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kelautan dan perikanan.
Ketentuan Substansial:
- Penerima KUR: Pelaku Usaha Produktif yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk kelompok usaha bersama, kelompok pengolah dan pemasar, kelompok pembudidaya ikan, dan kelompok usaha garam.
- Prioritas Bidang Usaha: Penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan hasil kelautan dan perikanan, pemasaran hasil kelautan dan perikanan, pergaraman rakyat, wisata bahari, dan pendukung kegiatan kelautan dan perikanan.
- Penggunaan KUR: Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi.
- Klasifikasi KUR: KUR Mikro (Rp10 juta - Rp50 juta), KUR Kecil (Rp50 juta - Rp500 juta), KUR Khusus (hingga Rp500 juta per anggota kelompok), dan KUR Super Mikro (hingga Rp10 juta).
- Persyaratan KUR: Persyaratan calon penerima KUR meliputi kepemilikan KTP elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha, serta usaha yang produktif dan layak dibiayai.
- Mekanisme Penyaluran KUR: Pengajuan permohonan KUR kepada Penyalur KUR, verifikasi dan penilaian oleh Penyalur KUR, serta penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan.
- Pembinaan: Kementerian dan Dinas melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan.
- Pelaporan: Dinas kabupaten/kota dan Dinas provinsi harus menyampaikan laporan pelaksanaan KUR secara periodik.