Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur petunjuk teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor kelautan dan perikanan. KUR ditujukan untuk debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang cukup. Penerima KUR meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk UMKM dari keluarga karyawan berpenghasilan tetap, pekerja migran, wilayah perbatasan, pensiunan, bukan ASN, kelompok usaha (bersama, pengolah, pembudidaya, garam, wisata bahari), korban PHK, dan ibu rumah tangga. Prioritas bidang usaha meliputi penangkapan ikan, budidaya ikan, pengolahan, pemasaran, pergaraman rakyat, dan wisata bahari, serta usaha pendukung. KUR dapat digunakan untuk modal kerja dan/atau investasi. Pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan Dinas, meliputi sosialisasi, fasilitasi akses pembiayaan, pendampingan, dan temu bisnis. Pemantauan dan evaluasi dilakukan setiap 3 bulan.