Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 46/2023 · Permen KKP No. 46 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 46 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Perbankan & Lembaga KeuanganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur petunjuk teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor kelautan dan perikanan. KUR ditujukan untuk debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang cukup. Penerima KUR meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk UMKM dari keluarga karyawan berpenghasilan tetap, pekerja migran, wilayah perbatasan, pensiunan, bukan ASN, kelompok usaha (bersama, pengolah, pembudidaya, garam, wisata bahari), korban PHK, dan ibu rumah tangga. Prioritas bidang usaha meliputi penangkapan ikan, budidaya ikan, pengolahan, pemasaran, pergaraman rakyat, dan wisata bahari, serta usaha pendukung. KUR dapat digunakan untuk modal kerja dan/atau investasi. Pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan Dinas, meliputi sosialisasi, fasilitasi akses pembiayaan, pendampingan, dan temu bisnis. Pemantauan dan evaluasi dilakukan setiap 3 bulan.

(-)

(-)