Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2025 · PERPRES No. 56 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 160)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. Universitas ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukungnya. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait di bidang agama dan pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)