Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 60/2012 · PP No. 60 Tahun 2012 · PP Nomor 60 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2012Tanggal Penetapan:6 Juli 2012
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 2012
Tanggal Penetapan06 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini mengatur ketentuan tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti, serta kewajiban pemegang izin usaha perkebunan untuk mengajukan permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru terkait kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

1. Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 wajib mengajukan permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Tukar menukar kawasan hutan harus diselesaikan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak permohonan disetujui.

(-)