Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/POJK.07/2022 · Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:14 April 2022
Perbankan & Lembaga KeuanganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 April 2022
Tanggal Penetapan14 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431) 2. Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6003) 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4475)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, dengan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi memadai. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, termasuk edukasi, transparansi informasi, perlakuan adil, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban lembaga jasa keuangan untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait perlindungan konsumen, serta memastikan adanya itikad baik dari konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.

1. Pencantuman dan/atau penyebutan pernyataan bahwa PUJK terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan/atau layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan yang telah digunakan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

1. PUJK yang melanggar ketentuan penilaian sendiri dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 bagi PUJK tertentu. 2. PUJK yang tidak memenuhi ketentuan lainnya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama, pembatasan produk dan/atau layanan, pembekuan produk dan/atau layanan, pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan pencabutan izin usaha.