di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/6/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan good governance pada industri perbankan, memberdayakan nasabah, memberikan kejelasan mengenai manfaat dan risiko produk bank, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pribadi nasabah.
Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, yang meliputi penetapan kebijakan dan prosedur tertulis di seluruh kantor bank. Direksi bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur ini.
Ketentuan Substansial:
Bank wajib menyediakan informasi tertulis lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap produk bank (nama, jenis, manfaat, risiko, persyaratan, biaya, perhitungan bunga, jangka waktu, penerbit) dalam bahasa Indonesia. Informasi ini harus disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, tanpa memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak etis. Bank juga wajib memberitahukan setiap perubahan karakteristik produk kepada nasabah paling lambat 7 hari kerja sebelum perubahan berlaku. Bank dilarang mencantumkan informasi yang sulit terlihat atau dimengerti.
Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari nasabah jika akan memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial, dengan menjelaskan tujuan dan konsekuensinya. Permintaan persetujuan bersifat opt-in. Jika data pribadi diperoleh dari pihak lain, bank wajib memiliki jaminan tertulis bahwa pihak tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemilik data.