Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) Analis Kepegawaian, persyaratan peserta Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian, serta masa berlaku Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP). STLPP Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan/dikeluarkan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Anak Lampiran I-a, I-b, I-c, II-a, II-b, dan II-c Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian.