Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 35/2014 · Perka BKN No. 35 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2014Tanggal Penetapan:21 November 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 November 2014
Tanggal Penetapan21 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) Analis Kepegawaian, persyaratan peserta Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian, serta masa berlaku Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP). STLPP Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan/dikeluarkan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Anak Lampiran I-a, I-b, I-c, II-a, II-b, dan II-c Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian.

1. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini apabila akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a) apabila STLPP yang telah diperoleh melewati batas masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) maka yang bersangkutan harus mengikuti kembali dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian; dan b) apabila STLPP yang telah diperoleh tidak melewati batas masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) maka yang bersangkutan dapat langsung diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sepanjang memenuhi persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)