Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 1/2009 · Perka BKN No. 1 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2A Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Analis Kepegawaian.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Analis Kepegawaian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa pedoman penyelenggaraan Diklat fungsional Analis Kepegawaian yang ada sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi lembaga Diklat pemerintah, baik di pusat maupun daerah, dalam menyelenggarakan Diklat Analis Kepegawaian serta teknis penyelenggaraannya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina jabatan fungsional Analis Kepegawaian bertanggung jawab atas pembinaan jabatan tersebut. Tanggung jawab ini mencakup penetapan kurikulum Diklat fungsional Analis Kepegawaian. Kurikulum Diklat meliputi muatan dasar, muatan pokok, dan muatan penunjang. Muatan dasar bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku positif sesuai dengan kode etik PNS. Muatan pokok membekali peserta dengan materi manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS. Muatan penunjang memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai kebijakan pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan dan pembiayaan Diklat, di mana setiap instansi pemerintah pusat dan daerah harus merencanakan program Diklat Analis Kepegawaian dalam setiap tahun anggaran. Anggaran untuk pelaksanaan Diklat yang diselenggarakan oleh BKN dibebankan kepada DIPA BKN.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang peserta dan tenaga pengajar Diklat, metode yang digunakan dalam Diklat, modul Diklat, serta pelaksanaan penilaian dan pemberian Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP).

(-)

(-)