di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: PMK 234/PMK.07/2010 · PMK No. 234/PMK.07/2010
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.07/2010 adalah peraturan baru dalam bentuk pemberlakuan ketentuan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010 yang menetapkan angka alokasi final dan mekanisme penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 beserta perubahannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2010.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Secara subtantif peraturan ini menggantikan ketentuan perkiraan alokasi sebelumnya dengan menetapkan alokasi final serta ketentuan penyaluran dan rekonsiliasi; dengan demikian ia mengganti dan melengkapi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 12/PMK.07/2010 dan perubahan PMK Nomor 181/PMK.07/2010 (bukan amandemen parsial tetapi pencabutan dan penggantian).
Status berlaku dari peraturan ini: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan pada 20 Desember 2010) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7. Peraturan ini dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 638.
Rujukan hukum yang mendasari tercantum dalam konsideran (UU No.33/2004, UU No.47/2009 sebagaimana diubah UU No.2/2010, PP No.55/2005, Keputusan Presiden No.56/P/2010, PMK No.126/PMK.07/2010, serta Keputusan Menteri ESDM No.2466 K/30/MEM/2009 dan perubahannya No.2322 K/30/MEM/2010).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Mulai Berlaku:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi