Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 181/PMK.07/2010 · PMK No. 181/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan bahwa perkiraan alokasi DBH SDA Migas disusun berdasarkan rencana penerimaan dengan asumsi harga minyak mentah sebesar US$80/barrel dan nilai tukar Rp9.200/US$1. Total alokasi DBH SDA Migas adalah Rp27.719.593.358.000,00, dengan rincian alokasi untuk minyak bumi dan gas bumi, serta porsi tertentu yang diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

(-)

(-)