di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 27/2021 · Permenkumham No. 27 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat guna menangani penyebaran Covid-19 dengan membatasi masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Pembatasan ini berlaku selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat, dengan pengecualian bagi pemegang Visa diplomatik, Visa dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal terbatas, Izin Tinggal tetap, serta Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang telah memenuhi protokol kesehatan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang berada di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal baru setelah memperoleh Visa, dengan persetujuan Visa kunjungan atau Visa tinggal terbatas melalui pengajuan elektronik dan pembayaran biaya sesuai ketentuan.