Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 26/2020 · Permenkumham No. 26 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:29 September 2020
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaVisa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 305).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang visa dan izin tinggal bagi orang asing dalam masa adaptasi kebiasaan baru, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini mempertimbangkan protokol kesehatan dan merupakan bagian dari kebijakan strategis yang terintegrasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Menteri menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir. Visa kunjungan diberikan untuk keperluan mendesak seperti pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, uji coba keahlian, bantuan medis, dan bergabung dengan alat angkut. Visa tinggal terbatas diberikan untuk bekerja (sebagai tenaga ahli, bekerja di kapal, pengawasan kualitas, inspeksi, purna jual, reparasi mesin, konstruksi, dan uji coba keahlian) atau tidak bekerja (penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia). Pengajuan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas harus melalui Penjamin dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan melampirkan surat keterangan sehat, surat pernyataan bersedia karantina, surat pernyataan pemantauan kesehatan, dan bukti asuransi kesehatan atau kesediaan membayar biaya perawatan COVID-19. Orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan, terbatas, atau tetap yang telah memperoleh Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan pemulihan ekonomi nasional.

(-)

Dalam hal Orang Asing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Orang Asing yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.