Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 10/2016 · Permenko Perekonomian No. 10 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 November 2016
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaBidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan KEK Bitung, Morotai, dan Sorong sebagai kawasan yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015.

(-)

(-)