di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 10/2016 · Permenko Perekonomian No. 10 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan KEK Bitung, Morotai, dan Sorong sebagai kawasan yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015.