Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 15/2017 · Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha serta pelaku usaha. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan mengubah daftar bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di kawasan ekonomi khusus. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pengelolaan kawasan ekonomi khusus dan menetapkan bidang usaha utama di berbagai kawasan ekonomi khusus di Indonesia, seperti industri pengolahan, logistik, pariwisata, dan penyediaan infrastruktur kawasan.

(-)

(-)