di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 11/1953 · UU No. 11 Tahun 1953 · UU Nomor 11 Tahun 1953
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 bertujuan untuk menetapkan peraturan pokok bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang menggantikan De Javasche Bank N.V. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menasionalisasi dan mengatur bank sentral sesuai kebijakan moneter dan ekonomi pemerintah. Bank Indonesia didirikan sebagai badan hukum milik negara dengan tugas utama mengatur nilai mata uang Indonesia, mengelola peredaran uang, dan memajukan urusan kredit serta pengawasan terhadapnya. Bank Indonesia juga diberi hak eksklusif untuk mengeluarkan uang kertas bank. Selain itu, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menyimpan kas umum negara dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia. Direksi Bank Indonesia terdiri dari Gubernur dan Direktur yang diangkat oleh pemerintah, dengan Dewan Moneter dan Dewan Penasehat sebagai badan pengawas dan penasihat.