Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 11/1953 · UU No. 11 Tahun 1953 · UU Nomor 11 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1953Tanggal Penetapan:19 Mei 1953
PerbankanHukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. De Javasche Bankwet 1922 dan Undang-undang tanggal 31 Maret 1922 (Staatsblad 1922 Nr. 181)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 bertujuan untuk menetapkan peraturan pokok bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang menggantikan De Javasche Bank N.V. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menasionalisasi dan mengatur bank sentral sesuai kebijakan moneter dan ekonomi pemerintah. Bank Indonesia didirikan sebagai badan hukum milik negara dengan tugas utama mengatur nilai mata uang Indonesia, mengelola peredaran uang, dan memajukan urusan kredit serta pengawasan terhadapnya. Bank Indonesia juga diberi hak eksklusif untuk mengeluarkan uang kertas bank. Selain itu, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menyimpan kas umum negara dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia. Direksi Bank Indonesia terdiri dari Gubernur dan Direktur yang diangkat oleh pemerintah, dengan Dewan Moneter dan Dewan Penasehat sebagai badan pengawas dan penasihat.

1. Pada hari mulai berlakunya Undang-undang ini, De Javasche Bank N.V. berada dalam likuidasi dan segala hak, kekuasaan, hutang, dan kewajiban pindah kepada Bank Indonesia. 2. Segala ketentuan dalam Pasal 13 mengenai pekerjaan Bank di luar fungsi bank sentral diserahkan kepada bank lain selambat-lambatnya 31 Desember 1953. 3. De Javasche Bankwet 1922 masih berlaku sekadar perlu untuk likuidasi De Javasche Bank N.V. 4. Presiden dan Direktur-direktur De Javasche Bank yang warga negara Indonesia menjadi Gubernur dan Direktur Bank Indonesia untuk sisa masa jabatan mereka. 5. Pengangkatan anggota Dewan Penasehat pertama kali dilakukan dalam tiga bulan setelah Undang-undang ini berlaku. 6. Uang kertas bank yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank tetap sah sampai dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)