Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 84 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)

Juga dikenal sebagai: UU 84/1958 · UU No. 84 Tahun 1958 · UU Nomor 84 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1958Tanggal Penetapan:27 Desember 1958
PerbankanPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1958
Tanggal Penetapan27 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 40), Pasal 16 dan 19.

Undang-undang ini mengubah Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (UU No. 11 Tahun 1953) terkait dengan ketentuan mengenai jaminan moneter dan pemberian uang muka oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengendalian jumlah uang yang beredar dengan kebutuhan pembangunan dan keseimbangan moneter, mengingat jaminan moneter yang ada sudah berada di bawah batas minimum yang ditetapkan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 16: Mengatur bahwa Bank Indonesia harus berusaha agar jumlah uang kertas bank, saldo rekening koran, dan tagihan lain yang segera dapat ditagih dijamin minimal 20% dengan emas, mata uang emas, bahan mata uang emas, cadangan devisa, serta hak atas International Monetary Fund dan World Bank. Bank juga harus memelihara jaminan tersebut minimal setara dengan jumlah impor selama 3 bulan terakhir. Sekurang-kurangnya 20% dari jaminan harus berada di Indonesia. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, Pemerintah wajib melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Pasal 19: Mengatur bahwa Bank Indonesia wajib memberikan uang muka dalam rekening koran kepada Republik Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan untuk menguatkan Kas Negara sementara waktu, dengan jaminan yang cukup dalam kertas perbendaharaan. Jumlah uang muka tersebut tidak boleh lebih dari 30% dari penghasilan negara dalam tahun anggaran terakhir, atau 50% dalam keadaan luar biasa. Jika ketentuan ini dilampaui, Pemerintah wajib melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengendalian moneter dan pemberian uang muka kepada Pemerintah, sambil tetap menjaga keseimbangan moneter dan kepercayaan publik terhadap nilai uang.

1. Segala peraturan atau keputusan yang menyebutkan atau menyandarkan pasal-pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia dalam isi dan bentuk lama, sejak mulai berlakunya undang-undang ini harus disesuaikan dengan undang-undang ini.

(-)