di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5813 Tahun 2016 yang membatalkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 13 ayat (3) tersebut.
Perubahan yang dilakukan adalah pada Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur tentang denda yang merupakan penerimaan negara.