Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku21 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5813 Tahun 2016 yang membatalkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 13 ayat (3) tersebut.

Perubahan yang dilakukan adalah pada Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur tentang denda yang merupakan penerimaan negara.

(-)

Pasal 13 ayat (1) menyebutkan: Nelayan dan pembeli yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).