Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 1/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan pelelangan, menjaga stabilitas harga ikan, melakukan pendataan sumber daya ikan, meningkatkan taraf hidup nelayan dan pelaku usaha perikanan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta meningkatkan higienitas produksi perikanan. Peraturan ini mengatur persyaratan dan fasilitas TPI, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pelelangan (nelayan, pembeli, pengelola TPI), serta penanggung jawab teknis pelaksanaan pelelangan. Nelayan wajib mendaratkan dan menjual hasil tangkapan di TPI, dan pembeli wajib membeli ikan melalui proses pelelangan di TPI. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan TPI.

(-)

1. Nelayan dan pembeli yang melanggar kewajiban menjual dan membeli ikan di TPI diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.