Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan pelelangan, menjaga stabilitas harga ikan, melakukan pendataan sumber daya ikan, meningkatkan taraf hidup nelayan dan pelaku usaha perikanan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta meningkatkan higienitas produksi perikanan. Peraturan ini mengatur persyaratan dan fasilitas TPI, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pelelangan (nelayan, pembeli, pengelola TPI), serta penanggung jawab teknis pelaksanaan pelelangan. Nelayan wajib mendaratkan dan menjual hasil tangkapan di TPI, dan pembeli wajib membeli ikan melalui proses pelelangan di TPI. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan TPI.