Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2020 · PERPRES No. 42 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 961)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah, serta untuk mempercepat pelaksanaan berusaha melalui pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 yang dianggap kurang memadai. Penghargaan dan sanksi diberikan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Penghargaan dapat berupa piagam, publikasi, atau insentif, sedangkan sanksi dapat berupa teguran tertulis, publikasi, atau disinsentif anggaran. Penilaian kinerja meliputi pengelolaan anggaran, indikator kinerja anggaran, dan percepatan pelaksanaan berusaha. Pemerintah Daerah juga dinilai berdasarkan kriteria utama seperti opini BPK, ketepatan waktu APBD, dan penerapan e-government.

1. Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada Kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, atau disinsentif anggaran. 2. Disinsentif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, atau penajaman/refocusing anggaran.