Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2012 · PERPRES No. 39 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2012Tanggal Penetapan:12 April 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2012
Tanggal Penetapan12 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menerapkan sistem penghargaan bagi Kementerian/Lembaga yang berhasil mengoptimalkan anggaran belanja mereka, serta mengenakan sanksi bagi yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih bertanggung jawab dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Kementerian/Lembaga yang berhasil mengoptimalkan anggaran belanja dapat menggunakan hasil optimalisasi tersebut pada tahun anggaran berikutnya sebagai bentuk penghargaan. Sebaliknya, Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya sebagai sanksi. Penghargaan dapat berupa tambahan alokasi anggaran, prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru, atau prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan. Sanksi dikenakan berdasarkan kriteria tertentu dan tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional atau menurunkan pelayanan publik.

(-)

  • Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya.
  • Sanksi dikenakan jika terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.
  • Pengenaan sanksi tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.