Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 13/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2012
Tempat PenetapanBantul

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2002 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 23 tahun 2002) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bantul. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia. Pengelolaan pendidikan bertujuan menjamin akses, mutu, daya saing, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Prinsip penyelenggaraan pendidikan meliputi demokratisasi, keadilan, non-diskriminasi, menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa. Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program rintisan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan. Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, informal, khusus, bertaraf internasional, dan berbasis keunggulan lokal, serta kerjasama lembaga pendidikan asing dengan satuan pendidikan.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang melalaikan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu, kedua, dan ketiga, dan apabila tidak diindahkan dilakukan pembekuan oleh Pemerintah Daerah. 2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan melaksanakan pendidikan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. 3. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan pendidikan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah. 4. Perseorangan, kelompok, atau organisasi, yang menyelengggarakan pendidikan nonformal yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan oleh Pemerintah Daerah. 5. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, yang melaksanakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan. 6. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin oleh Pemerintah Daerah. 7. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin oleh Pemerintah Daerah. 8. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 9. Satuan pendidikan negara lain yang menyelenggarakan pendidikan bekerja sama dengan satuan pendidikan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh Bupati. 10. Satuan pendidikan Indonesia yang melaksanakan kerja sama pengelolaan dengan satuan pendidikan negara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh Bupati. 11. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan oleh satuan pendidikan. 12. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan oleh Pemerintah Daerah. 13. Anggota Dewan Pendidikan atau Dewan Sekolah/Komite Madrasah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah. 14. Anggota dewan pendididkan atau Dewan Sekolah/Komite Madrasah yang menjalankan tugasnya melampaui fungsi dan tugas Dewan Pendidikan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah.