Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi dan ketentuan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal. Peraturan ini juga mengatur mengenai standar nasional pendidikan, standar pelayanan minimal, kurikulum, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dalam pendidikan, pengawasan, serta perizinan pendirian dan pengembangan satuan pendidikan.
Perubahan penting lainnya adalah penghapusan beberapa pasal yang berkaitan dengan pendidikan menengah, serta penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.