Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

Juga dikenal sebagai: UU 29/1957 · UU No. 29 Tahun 1957 · UU Nomor 29 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1957Tanggal Penetapan:8 Oktober 1957
Hukum Tata NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1957
Tanggal Penetapan08 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk menetapkan ketentuan mengenai siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau berhalangan, sementara Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. Hal ini dianggap perlu untuk memastikan kelangsungan pemerintahan dan pelaksanaan tugas-tugas kepresidenan.

Ketentuan Substansial: Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, Ketua DPR akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden baru. Selama menjalankan tugas ini, Ketua DPR tidak boleh menggunakan hak atau menjalankan kewajibannya sebagai Ketua/anggota DPR. Sebelum menjalankan tugas sebagai Presiden, Ketua DPR harus mengangkat sumpah di hadapan DPR.

(-)

(-)