Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 10 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan

Juga dikenal sebagai: Perpu 10/1960 · Perpu No. 10 Tahun 1960 · Perpu Nomor 10 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1960Tanggal Penetapan:23 Maret 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1960
Tanggal Penetapan23 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 tentang Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang memerlukan pengaturan baru mengenai siapa yang akan menjalankan tugas Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, atau berhalangan, sementara Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. Keadaan mendesak memerlukan pengaturan ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Ketentuan Substansial: Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, Menteri Pertama akan menjalankan tugas Presiden sehari-hari jika Presiden berhalangan. Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan tugasnya, Menteri Pertama akan menjalankan tugas Presiden hingga ada Presiden baru. Sebelum menjalankan tugas, Menteri Pertama harus mengangkat sumpah di hadapan Presiden.

(-)

(-)