di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Juga dikenal sebagai: Perpu 10/1960 · Perpu No. 10 Tahun 1960 · Perpu Nomor 10 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang memerlukan pengaturan baru mengenai siapa yang akan menjalankan tugas Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, atau berhalangan, sementara Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. Keadaan mendesak memerlukan pengaturan ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Ketentuan Substansial: Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, Menteri Pertama akan menjalankan tugas Presiden sehari-hari jika Presiden berhalangan. Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan tugasnya, Menteri Pertama akan menjalankan tugas Presiden hingga ada Presiden baru. Sebelum menjalankan tugas, Menteri Pertama harus mengangkat sumpah di hadapan Presiden.