Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 91/PMK.02/2013 · PMK No. 91/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juni 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar biaya tahun anggaran 2013, khususnya terkait satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri dan pembatasan honorarium serta perjalanan dinas. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Luar Negeri dan kebijakan penghematan anggaran. Ketentuan substansial meliputi penyesuaian satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri dan honorarium tim pelaksana kegiatan. Honorarium diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melaksanakan tugas berdasarkan keputusan resmi. Pembentukan tim pelaksana kegiatan harus memenuhi kriteria tertentu dan dilakukan secara selektif. Selain itu, kementerian/lembaga diharuskan melakukan efisiensi anggaran dan pengendalian internal terkait pembatasan honorarium dan perjalanan dinas.

(-)

(-)