Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.02/2012 · PMK No. 37/PMK.02/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Maret 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, yang mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar biaya yang akan digunakan dalam penyusunan anggaran tahun 2013. Standar biaya ini terdiri dari Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran, yang masing-masing berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan biaya komponen masukan dan keluaran kegiatan. Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi, sedangkan Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai acuan dan estimasi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Kementerian Negara/Lembaga diharuskan menyusun dan mengusulkan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran harga satuan biaya.

(-)

(-)