Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1970 tentang Membentuk Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dalam Menghadap Perundingan Perbatasan Peraturan Wilayah Indonesia Malaysia

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1970 · Keppres No. 15 Tahun 1970 · Keppres Nomor 15 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1970Tanggal Penetapan:4 Februari 1970
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembentuk Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dalam Menghadap Perundingan Perbatasan Peraturan Wilayah Indonesia Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1970
Tanggal Penetapan04 Februari 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 ini dibentuk untuk menghadapi Perundingan Perbatasan Perairan Wilayah Indonesia–Malaysia yang akan diselenggarakan pada akhir bulan Februari 1970 di Jakarta. Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dibentuk dengan susunan yang terdiri dari pejabat-pejabat dari berbagai departemen, termasuk Departemen Luar Negeri, Kehakiman, Pertahanan dan Keamanan, Dalam Negeri, Perhubungan, Pertanian, dan Pertambangan. Delegasi ini bertugas untuk mengadakan perundingan dengan delegasi Malaysia mengenai perbatasan perairan wilayah kedua negara. Setelah menyelesaikan tugasnya, delegasi diwajibkan untuk melaporkan hasil perundingan kepada Presiden.

(-)

(-)