di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: Keppres 188/1998 · Keppres No. 188 Tahun 1998 · Keppres Nomor 188 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah. Menteri atau Pimpinan Lembaga dapat memprakarsai penyusunan RUU dengan persetujuan Presiden, setelah berkonsultasi dengan Menteri Kehakiman dan lembaga terkait. Proses ini melibatkan penyusunan rancangan akademik dan pembentukan Panitia Antar Departemen untuk memastikan harmonisasi dan keselarasan dengan ideologi negara dan peraturan yang ada. Keputusan ini juga mengatur konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, untuk mendapatkan masukan sebelum RUU diajukan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.