Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 188 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: Keppres 188/1998 · Keppres No. 188 Tahun 1998 · Keppres Nomor 188 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 1998Tanggal Penetapan:29 Oktober 1998
Organisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 1998
Tanggal Penetapan29 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah. Menteri atau Pimpinan Lembaga dapat memprakarsai penyusunan RUU dengan persetujuan Presiden, setelah berkonsultasi dengan Menteri Kehakiman dan lembaga terkait. Proses ini melibatkan penyusunan rancangan akademik dan pembentukan Panitia Antar Departemen untuk memastikan harmonisasi dan keselarasan dengan ideologi negara dan peraturan yang ada. Keputusan ini juga mengatur konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, untuk mendapatkan masukan sebelum RUU diajukan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Terhadap prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang yang telah memperoleh persetujuan tetapi kegiatan penyusunan Rancangan Undang-Undang yang bersangkutan belum berlangsung pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka segala kegiatan penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)